(520 kg beras × Rp 15.000)
Hitung zakat Anda dengan mudah dan akurat
Zakat adalah salah satu dari lima rukun Islam, hukumnya wajib bagi yang telah memenuhi persyaratan. Allah Ta’ala berfirman :
وَاَقِيْمُوا الصَّلٰوةَ وَاٰتُوا الزَّكٰوةَ وَارْكَعُوْا مَعَ الرّٰكِعِيْنَ ٤٣
“Dan menegakkan shalat, bayar zakat dan ruku’lah dengan orang-orang yang ruku’.” (QS. Al-Baqarah : 43)
“Wahai orang-orang yg beriman na_ahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS Al Baqarah [2]: 267).
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اَنْفِقُوْا مِنْ طَيِّبٰتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّآ اَخْرَجْنَا لَكُمْ مِّنَ الْاَرْضِۗ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيْثَ مِنْهُ تُنْفِقُوْنَ وَلَسْتُمْ بِاٰخِذِيْهِ اِلَّآ اَنْ تُغْمِضُوْا فِيْهِۗ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ حَمِيْدٌ ٢٦٧
“Wahai orang-orang yg beriman na_ahkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu …” (QS Al Baqarah [2]: 267).
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ ١٠٣
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka”. (QS At Taubah: 103)
Zakat profesi atau zakat penghasilan adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan atau profesi seseorang yang tidak melanggar Syariah. Pekerja dengan penghasilan tetap seperti PNS, karyawan swasta dan mereka yang tidak tetap seperti konsultan, dokter, Lawyer, Youtuber, influencer, dan pekerjaan lepas Lainnya yang sudah mencapai Nishab (Batas minimum Penghasilan wajib Zakat) penghasilan dalam konteks ini mengacu pada setiap penghasilan bentuknya bisa berbagai jenis seperti gaji, uangkehormatan, upah, jasa, dan lain-lain yang diperoleh dengan cara yang halal.
Menurut fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 3 Tahun 2003 menegaskan bahwa zakat penghasilan dari sebuah profesi,hukumnya wajib dikeluarkan dengan syarat penghasilan tersebut telah mencapai Nishab dalam satu tahun, yakni senilai emas 85 gr, dan kadar zakat penghasilan yang harus dikeluarkan sebesar 2,5% dari penghasilan.
@ 2025 Amal Madani Indonesia